Seksi Pengawasan, pemeriksaan Dan Penilaian Kesehatan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kelembagaan Dan Pengawasan. Kepala Seksi Pengawasan, pemeriksaan Dan Penilaian Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala bidang kelembagaan dan pengawasan lingkup pengawasan, pemeriksaan dan penilaian kesehatan kelembagaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pengawasan, Pemeriksaan Dan Penilaian Kesehatan menyelengarakanfungsi :
- Perencanaan program dan kegiatan Seksi Pengawasan, pemeriksaan Dan Penilaian Kesehatan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksanakanya sinergitas perencanaan;
- penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Pengawasan, pemeriksaan Dan Penilaian Kesehatan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
- Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian,penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Pengawasan, pemeriksaan Dan Penilaian Kesehatan atas peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah lingkup Pengawasan, pemeriksaan Dan Penilaian Kesehatan dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Penyusunan bahan pengawasan dan pemeriksaan kelmbagaan dan usaha koperasi yang berkedudukan di Kota Medan dan wilayah keanggotaannya lintas Kota dalam Provinsi sumatera utara;
- Penyusunan bahan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang berkedudukan di Kota Medan wilayah keanggotaannya lintas Kota dalam Provinsi sumatera utara;
- Penyusunan bahan upaya penciptaan iklam usaha yang sehat melalui penilaian kesehatan koperasi;
- Penyusunan bahan analisis data penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Penyusunan data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Pengawasan, pemeriksaan Dan Penilaian Kesehatan meliputi unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Dan Pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Kelembagaan Dan Pengawasan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan terkait dengan tugas dan fungsinya.