Seksi Keanggotaan Dan Penerapan Peraturan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kelembagaan Dan Pengawasan. Kepala Seksi Keanggotaan Dan Penerapan Peraturan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kelembagaan Dan Pengawasan lingkup Keanggotaan Dan Penerapan Peraturan. Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Keanggotaan Dan Penerapan Peraturan menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program dan kegiatan SeksiKeanggotaan Dan Penerapan Peraturan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksanakanya sinergitas perencanaan;
- penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Keanggotaan Dan Penerapan Peraturan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
- Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian,penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Keanggotaan Dan Penerapan Peraturan atas peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah lingkup Keanggotaan Dan Penerapan Peraturan dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Penyusunan bahan analisis data dan jumlah koperasi serta koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang akurat;
- Penyusunan bahan analisis penerapan sanksi bagi koperasi;
- Penyusunan bahan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi;
- Penyusunan bahan pengendalian,evaluasi, dan penilaian lingkung Seksi Keanggotaan Dan Penerapan Peraturan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang di koordinasikan oleh Kepala Bidang Kelambagaan Dan Pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Kelembagaan Dan Pengawasan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan terkait dengan tugas dan fungsinya.