
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan di pimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup bina Kelembagaan,Pengawasan, Permodalan usaha dan kemitraan koperasi. Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan program dan kegiatan Bidang Kelembagaan dan Pengawasan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Bidang Kelembagaan dan Pengawasan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
- Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bidang Kelembagaan dan Pengawasan atas peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah lingkup Bidang Kelembagaan dan Pengawasan dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan verifikasi data dan jumlah koperasi serta koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang akurat;
- Pelaksanaan observasi dan pengendalian pembentukan koperasi usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan analisis berkas perubahan anggaran dasar koperasi;
- Pelaksanaan analisi berkas usulan penerbitan dan pengesahan akta pendirian, penggabungan, amalgamasi koperasi ke Kementerian koperasi dan UKM RI berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan;
- Pengoordinasian bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pembentukan koperasi dan rapat anggota tahunan (RAT) koperasi;
- Pengoordinasian penerapan peraturan perundang-undangan dan sanksi bagi koperasi;
- Pengoordinasian pengawasan dan pemeriksaan koperasi serta koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang berkedudukan di Kota Medan dan wilayah keanggotaannya lintas Kota dalam provinsi sumatera utara;
- Pengoordinasian upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian koperasi;
- Pengoordinasian pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
- Pengoordinasian penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam;
- Pengendalian, evaluasi dan penilaian lingkup Bidang Kelembagaan dan Pengawasan meliput unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan,unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
- Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinbya, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan membawahkan 3 (tiga) Kepala Seksi, antar lain:
- Kepala seksi kelembagaan;
- Kepala seksi keanggotaan dan penerapan peraturan; dan
- Kepala seksi pengawasan, pemeriksaan dan penilaian kesehatan.