Layanan
Pendataan Anggota Koperasi
Sehubungan dengan surat Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia No. 334/Sm/VII/2020 Tanggal 21 Juli 2020 Perihal Pendataan Anggota Koperasi.
Berkenaan dengan maksud tersebut diatas, maka diharapkan kepada bapak/Ibu Pengurus Koperasi untuk mengisi data pada form yang terlampir di link berikut. (klik disini)
Selanjutnya setelah diisi dapat mengirimkan kembali datanya ke alamat email: dinaskoperasikotamedan@gmail.com
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih