Rencana Strategis Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah Kota Medan ini merupakan program pemberdayaan Koperasi dan UKM yang akan dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah Kota Medan pada periode tahun 2021-2026. Tentu saja keberhasilannya sangat ditentukan oleh kesiapan peran aparatur, kelembagaan, tata laksana, dan sumber pendanaan serta komitmen semua pihak.
Perlu disampaikan bahwa Rencana Strategis ini telah diupayakan memuat seluruh aspek yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dan UKM Kota Medan. Namun dalam pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh dinamika perkembangan yang terjadi. Oleh sebab itu pelaksanaan Rencana Strategis membutuhkan kecermatan, kreativitas dan respon yang cepat terhadap perubahan yang terjadi.
Rencana Strategis Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan periode 2021-2026 ini menjadi acuan kerja bagi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Untuk itu, semua sumber daya yang ada, harus turut melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan akuntabel serta mengedepankan peningkatan capaian kinerja. Dengan demikian, pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UKM akan membawa kemajuan bagi Koperasi dan UKM, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas. Dukungan seluruh pihak sangat diperlukan, khususnya seluruh pemangku kepentingan terhadap kemajuan Koperasi dan UKM Kota Medan. Dokumen RENSTRA secara normative memuat program-program atau rencana kerja 5 (lima) tahun sesuai dengan Tugas pokok dan Fungsi kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Medan dan diharapkan dapat meningkatkan peranKoperasi dan UKM dalam menciptakan iklim kewirausahaan mandiri.
Rencana Strategis Dinas Koperasi UKM Kota Medan tahun 2021-2026 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Tahunan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Akhir kata semoga Rencana Strategis Dinas Koperasi UKM Kota Medan Tahun 2021-2026 ini dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya Visi dan Misi Kepala Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026
Kepala Dinas Koperasi UKM
Kota Medan
Dra EDLIATY, M.AP
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP 19660804 198603 2 002