Perencanaan adalah suatu proses penetapan serangkaian tindakan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang dengan mengalokasikan segala sumber daya dalam rangka mencapai tujuan organisasi, sedangkan program merupakan kumpulan kegiatan-kegiatan yang sistematis dan terpadu guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan untuk merealisasikan program yang telah ditetapkan dan merupakan cerminan dari strategi konkrit untuk mencapai tujuan dan sasaran.
Sementara itu yang dimaksud dengan indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan suatu program dan kegiatan, baik kuantitatif maupun kualitatif yang secara khusus dinyatakan sebagai pencapaian tujuan yang dapat menggambarkan skala atau tingkatan yang digunakan sebagai alat kegiatan pemantauan dan evaluasi, baik kinerja input, process, outputs, outcomes maupun impacts sesuai dengan sasaran rencana program dan kegiatan.
Indikator Kinerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, mengacu kepada tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan menjadi indikator kinerja yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan dalam lima tahun mendatang. Hal ini bertujuan sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Kota Medan.
Seluruh program dan kegiatan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Medan Tahun 2021 – 2026 dibiayai oleh APBD Kota Medan. Secara rinci pagu indikatif dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 ditampilkan pada tabel berikut

