Untuk mencapai tujuan dan sasaran Renstra, maka diperlukan strategi. Strategi adalah langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Rumusan strategi merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana sasaran akan dicapai, dan diperjelas dengan serangkaian kebijakan.
Perumusan strategi adalah proses yang kompleks, dimana tujuan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang merupakan penjabaran dari wewenang, misi, visi, maupun nilai-nilai yang akan diserap menjadi strategi-strategi yang objektif. Strategi yang telah dirancang tersebut selanjutnya diuraikan dalam berbagai kebijakan. Selanjutnya, masing-masing kebijakan diformulasikan ke dalam program-program.
Strategi dan kebijakan dalam rencana strategis merupakan strategi dan kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah serta rencana program prioritas dalam rancangan awal RPJMD dan sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah
STRATEGI
Berdasarkan tujuan dan sasaran pembangunan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan pada Tahun 2021-2026, dan dalam rangka mewujudkan visi misi sebagaimana yang telah digariskan, maka strategi dasar dalam pencapaian tujuan dan sasaran dengan mempertimbangkan semua aspek ditetapkan sebagai berikut:
- Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Kota Medan
- Penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Kota Medan
- Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam Kota Medan
- Pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
- Pemeriksaan dan pengawasan koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang wilayah keanggotaannya dalam Kota Medan
- Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang wilayah keanggotaannya dalam Kota Medan
- Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam Kota Medan
- Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil
ARAH KEBIJAKAN
Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat, agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan organisasi. Berhasil tidaknya suatu rencana strategis akan sangat tergantung jelas dan tidaknya arah kebijakan yang ditetapkan. Arah kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Medan adalah
- Meningkatnya peran koperasi
- Pendataan terhadap pelaku UKM untuk membentuk koperasi sebagai wadah yang dapat dijadikan untuk meningkatkan produktivitas
- Pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas
- Penciptaan iklim usaha yang kondusif
Arah kebijakan program ini dilaksanakan melalui:
- Pembinaan pengembangan usaha bagi UMKM melalu magang
- Pendataan, pembinaan dan pengawasan UMKM dan IUMK
- Pelatihan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan bagi usaha mikro
- Monitoring dan evaluasi fasilitasi bantuan perkuatan permodalan bagi UMKM
- Bimbingan teknis pengembangan UMKM
- Sosialisasi KUR bagi koperasi dan UMKM
- Bimbingan teknis pendampingan tata cara penyusunan proposal bagi wirausaha pemula
- Pengembangan produk dan pemasaran bagi UMKM
- Bimbingan teknis kewirausahaan bagi wirausaha baru
- Pengambangan SDM koperasi dan UMKM
.png)
.png)
.png)