TUJUAN RENSTRA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA MEDAN
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan merupakan target kualitatif organisasi, sehingga pencapaian target ini dapat merupakan ukuran kinerja faktor-faktor kunci keberhasilan organisasi. Tujuan sifatnya lebih konkrit dari pada misi dan mengarah kepada suatu titik terang pencapaian hasil. Dengan adanya pernyataan tujuan, maka akan jelas bagi organisasi mengenai arah yang akan dituju dalam rangka mempertahankan eksistensi dimasa mendatang. Dengan demikian, tujuan merupakan penjabaran lebih nyata dari perumusan visi dan misi.
Tujuan yang ingin dicapai oleh Dinas Koperasi UKM Kota Medan adalah sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah Kota Medan yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kota Medan Yang Berkah, Maju dan Kondusif ”, bahwa Dinas Koperasi UKM Kota Medan sebagai unsur bidang urusan koperasi usaha kecil menengah senantiasa berupaya meningkatkan peran Koperasi dan UKM dalam menciptakan iklim kewirausahaan mandiri
Tujuan disusunnya renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Medan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Medan periode Tahun 2021-2026, yang dalam rencana pelaksanaannya terdapat 7 (tujuh) misi Kota Medan, adapun misi yang terkait dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Medan adalah
Misi ke-1 Medan Berkah
Mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang berkah dengan memegang teguh nilai-nilai keagamaan dan menjadikan Medan sebagai kota layak huni juga berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Misi ke-6 Medan Inovatif
Mewujudkan Kota Medan sebagai kota ekonomi kreatif dan inovatif yang berbasis pada kekuatan human capital, teknologi digital dan sosial budaya.
Adapun tujuan Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Medan 2021 – 2026 sebagai berikut:
- Terwujudnya koperasi modern
- Terwujudnya modernisasi koperasi (pengembangan koperasi)
- Terwujudnya UKM yang mampu bersaing di pasar domestik maupun global
- Terwujudnya pengembangan kapasitas usaha Mikro (pengembangan usaha mikro)
- Tersedianya data dan informasi koperasi dan UKM
- Tersedianya birokrasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah yang berorientasi layanan prima
- Tersedianya pengelolaan kinerja dan anggaran yang akuntabel

SASARAN RENSTRA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH KOTA MEDAN
Sasaran merupakan bagian yang integral dalam proses perencanaan strategis. Sasaran adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan organisasi dalam jangka waktu tahunan. Sasaran harus bersifat spesifik, dapat dinilai, diukur, menantang namun dapat dicapai. Sasaran yang ditetapkan merupakan gambaran yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan untuk 5 (lima) tahun ke depan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Medan dalam menetapkan sasaran berorientasi pada hasil dan dapat dicapai, berdasarkan uraian diatas dapat dijabarkan tujuan dan sasaran dari masing-masing misi sebagai berikut :
Tujuan I
Meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam menciptakan iklim kewirausahaan mandiri
Sasaran:
Meningkatnya jumlah koperasi aktif, kewirausahaan mandiri dan kreatifitas UKM melalui Ekonomi Kreatif
Tujuan II
Mewujudkan manajemen perkantoran yang bersih, akuntabel dan profesional
Sasaran:
Indeks Kepuasan Aparatur Sipil Negara
