X
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH KOTA MEDAN
M. BOBBY A. NST, SE, MM
WALIKOTA
H. AULIA RACHMAN, SE
WAKIL WALIKOTA

DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH KOTA MEDAN

BENNY I. NST, AP., M.AP
KADIS KOPERASI DAN UKM
Selamat Datang di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Medan


BAB III-PERMASALAHAN ISU-ISU STRATEGI PERANGKAT DAERAH-TAHUN 2021

Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Medan   149

IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAYANANDINAS KOPERASI UKM KOTA MEDAN

Berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Medan, maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Koperasi UKM Kota Medan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah yang menjadi kewenangan kota;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah yang menjadi kewenangan kota;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah yang menjadi kewenangan kota;
  • Pelaksanaan administratif dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Koperasi Kecil dan Menengah Kota Medan merujuk kepada hasil analisis terhadap pencapaian kinerja sesuai dengan renstra tahun 2016-2021, dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yang memerlukan tindakan penyelesaian sehinggan rencana pengembangan pelayanan dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM di Kota Medan. Permasalahan-permasalahan pelayanan SKPD beserta faktor-faktor penyebabnya diidentifikasi seperti uraian berikut:

  • Iklim usaha bagi koperasi dan UMKM belum cukup kondusif, terutama kurangnya pemahaman dalam perizinan bagi UMKM;
  • Kurangnya akses permodalan pada UMKM. Belum lagi koperasi yang ada di Kota Medan belum memaksimalkan sumber pembiayaan yang berasal dari anggota-anggotanya;
  • Kemampuan ekspansi pasar masih sangat minim. Hal ini disebabkan oleh kurangnya literasi digital pada UMKM dan koperasi di Kota Medan;
  • Kedisiplinan dalam menerapkan manajerial yang profesional di lingkup usaha UMKM dan koperasi masih minim. Sehingga seringkali pernajalanan UMKM tidak berlangsung lama;
  • Tahapan pembinaan yang berkesinambungan dan terarah;
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khususnya dalam bidang usaha perkoperasian dan UMKM belum tersosialisasi dengan baik.
  • Penggunaan teknologi dalam rangka kegiatan pembinaan dan pengembangan koperasi dan ukm

TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TERPILIH

Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Kota medan, serta berdasarkan penelaahan terhadap dokumen RPJMD Kota Medan serta hasil identifikasi terhadap permasalahan dan isu strategis di Kota Medan, maka dibutuhkan perumusan visi pemerintah Kota Medan sebagai pedoman arah kebijakan lima tahun mendatang. Visi ini dibuat untuk menentukan fokus dan arah gerak Pemerintah Kota Medan dalam rangka menuntaskan isu-isu yang ada dan meminimalisasi potensi permasalahan di masa mendatang.

Adapun Visi Pemerintah Kota Medan tahun 2021-2026 adalah:

“Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah, Maju dan Kondusif”

Dalam rangka pencapaian visi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi dan permasalahan yang ada serta tantangan ke depan, dan memperhitungkan peluang yang dimiliki, maka ditetapkan misi sebagai berikut:

  • Misi Medan Maju
  • Meningkatnya kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan yang modern terjangkau oleh semua
  • Misi Medan Bersih
  • Menciptakan keadilan sosial melalui reformasi birokrasi yang bersih, profesional dan akuntabel berlandaskan semangat melayani masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan merata
  • Misi Medan Membangun
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjuta
  • Meningkatnya sarana dan prasarana yang mendukung perekonomian dan potensi lokal masyarakat
  • Misi Medan Inovatif
  • Kota medan yang inovatif dan kreatif
  • Mengembangkan kota cerdas yang berdaya saing dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi
  • Misi Medan Beridentitas
  • Mewujudkan Kota Medan sebagai kota wisata multikultural
  • Misi Medan Berkah
  • Mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang berkah dengan memegang teguh nilai-nilai keagamaan
  • Menjadikan Medan sebagai kota layak huni juga berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat
  • Misi Medan Kondusif
  • Menciptakan dan memelihara rasa aman, nyaman serta tertib sosial masyarakat melalui peningkatan supremasi hukum berbasis partisipasi masyarakat.

Apabila dikerucutkan sesuai dengan yang sesuai dengan Dinas Koperasi dan UKM, maka program yang harus diemban oleh Dinas Koperasi dan UKM sebagai kordinator dengan berkolaborasi bersama OPD lainnya adalah adalah:

  • Bantuan rumah ibadah dan aktivasi unit usaha/koperasi rumah ibadah

Target:

  • Tersusunnya data koperasi rumah ibadah
  • Terwujudnya pemberian insentif bagi koperasi rumah ibadah
  • Terbentuknya unit usaha ekonomi umat binaan Pemko Medan
  • Medan Sakasanwira (Satu Kelurahan Satu Sentra Wirausaha)
    • Pendataan UMKM menjadi rapi dan terdigital
    • Transparasi data
    • Perencanaan dan analisis situasi terkait masalah di kelurahan
    • Memetakan potensi ekonomi di tiap kelurahan
    • Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk KKN, PKL atau magang tematik kewirausahaan
    • Menyiapkan website untuk satu kelurahan yang memunculkan berbagai produk unggulan dari kelurahan
    • Membentuk badan usaha milik kelurahan yang menjadi sumber pendapatan asli kelurahan
    • Dinas Kominfo
    • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    • Dinas Perdagangan dan Industri
    • Camat dan Lurah
  • Pemberdayaan usaha produktif berbasis dasawisma dan kelompok wanita
    • Bantuan usaha produktif
    • Pedagang usaha perempuan mendapat bantuan dari pemerintah kota
    • Kepala keluarga perempuan (single parent) prioritas mendapatkan PKH, Bansos agar mencukupi kehidupan dan gizi keluarga

Kolaborator:

  • Dinas Sosial
  • Dukcapil
  • BKAD
  • Bappeda
  • Insentif dan pembinaan StartUp dan UMKM unggulan Kota Medan
    • Pendataan StartUp dan UMKM
    • Pendampingan UMKM
    • Kompetisi berkala StartUp dan UMKM
      • Pemberian dana bantuan bergulir bagi UMKM dan StartUp serta optimalisasi dana CSR
  • BPKAD
  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Dinas Perdagangan
  • Sistem pusat pemasaran UKMK melalui kolabin.id
    • Mengajak UMKM agar bergabung dalam kolabin.id sebagai market place Pemko Medan untuk mempermudah pendataan dan sosialisasi regulasi, event, dan lainnya.

Kolaborator:

Selain program-program yang dikordinasikan langsung oleh Dinas Koperasi dan UKM, terdapat juga program-program yang dikordinasikan oleh OPD lainnya, dengan Dinas Koperasi dan UKM sebagai kolaborator. Adapun program tersebut adalah:

  • Jaminan kerja bagi kaum difabel
    • Tersusunnya data valid penyandang difabel di seluruh kecamatan
    • Tersusunnya jadwal rekrutmen pegawai pemko khusus bagi difabel

Koordinator:

  • Dinas Ketenagakerjaan
  • Insentif untuk penggiat UMKM dan ekonomi kreatif
  • Stimulus fiskal melalui bantuan walikota
  • Pelatihan dan pendampingan bagi usaha kreatif berbasis IT, seperti: gamers, film creator, content creator, usaha berbasis kearifan lokal, dan lain-lain.
  • Membangun linked system antara UMKM dan usaha besar agar terjadi peningkatan kelas usaha yang dibangun dari level terendah untuk mencapai level tertinggi
  • Membuat award atau festival pada sektor ekonomi kreatif pelaku UMKM serta kemudahan dalam mendapatkan modal

Koordinator:

  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Insentif komunitas kreatif berpres
  • Membangun wadah kreatifitas anak muda Kota Medan
  • Membangun creative hub di setiap kecamatan
  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Mewujudkan Medan sebagai kota perdagangan internasional
  • Mengadakan event perdagangan internsional tahunan (Medan Expo)
  • Membuka kesempatan pertukaran wirausaha antar negara
  • Memberikan insentif bagi wirausahawan muda untuk berniaga ke luar neger, mengikuti expo, dan lain-lain

Koordinator:

  • Dinas Perdagangan
  • Medan pusat kuliner Asia Tenggara (memperkuat branding Medan The Kitchen of Asia
  • Membentuk tim untuk branding Medan The Kitchen of Asia
  • Membuat event atau festifal kuliner
  • Pusat makanan dan jajanan khas Kota Medan
  • Mempromosikan branding Medan The Kitchen of Asia  sebagai tagline pariwisata Kota Medan
  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

TELAAHAN RENSTRA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA DAN RENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI SUMATERA UTARA

Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa tidak ada lagi visi dan misi Menteri, hanya ada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan amanat Presiden serta untuk pencapaian kinerja yang lebih optimal dan fokus dalam pengembangan Koperasi dan UMKM, maka visi Kementerian Koperasi dan UMKM diarahkan untuk mendukung Presiden dalam mewujudkan misinya, yaitu: “Koperasi dan UMKM yang Maju, Berdaulat dan Mandiri untuk mendukung Presiden mewujudkan Misi Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing.”.

Berdasarkan Visi Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2020-2024, maka misi Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2020-2024 merupakan penjabaran dari pokok visi tersebut di atas, yaitu:

  • Maju yaitu dengan Misi, Mewujudkan Koperasi Generasi Baru yang Maju dan Modern;
  • Berdaulat dan Mandiri dengan Misi, Mewujudkan UMKM yang mampu bersaing di Pasar Domestik dan Global.

Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan visi dari Pengembangan Koperasi dan UMKM yang telah ditetapkan, maka Tujuan Pengembangan Koperasi dan UMKM diarahkan untuk:

  • Terwujudnya Koperasi Generasi Baru yang Maju dan Modern, dengan hasil:
  • Modernisasi Koperasi;
  • Melahirkan Wirausahawan Baru (New Entrepreneur).
  • Terwujudnya UMKM yang Mampu Bersaing di Pasar Domestik dan Global, dengan hasil:
  • Integrasi UMKM dalam Global Value Chains (GVC);
  • UMKM Naik Kelas (Scalling Up).
  • Terwujudnya Kementerian Koperasi dan UKM yang Profesional dan Berkinerja Tinggi, dengan hasil:
  • Indeks Reformasi Birokrasi, Kementerian Koperasi dan UKM;
  • Nilai Akuntabilitas Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara itu, dari sisi telaahan Renstra Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara tahun 2018-2023 berfungsi untuk menjamin kontinuitas dan konsistensi program/kegiatan sekaligus menjaga fokus sasaran yang akan dicapai dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM. Renstra ini diharapkan dapat memberikan pedoman, arah dan tujuan yang jelas untuk masa lima tahun mendatang dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

Dalan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031, disebutkan bahwa penataan ruang wilayah Kota Medan bertujuan untuk:

  • Mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi; dan
  • Memanfaatkan ruang daratan, lautan dan udara untuk aktifitas pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta industri yang berwawasan lingkungan.

Ada beberapa kebijakan dan strategi dalam pengembangan pola ruang, agar tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, adapun kebijakan dan strategi yang dimaksud adalah:

  • Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;
  • Kebijakan dan strategi kawasan budidaya; dan
  • Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kota

Dari ketiga kebijakan dan strategi yang dicanangkan oleh Pemerindah Kota Medan, sektor ekonomi masuk pada kebijakan dan strategi yang kedua, yaitu kebijakan dan strategi kawasan budidaya. Dalam RTRW Kota Medan, beberapa strategi pengembangan kawasan perdagangan dan jasa untuk meningkatkan perkonomian daerah serta memperluas kesempatan kerja adalah

  • Menyediakan prasarana dan sarana yang mendukung fungsi perdagangan dan jasa;
  • Memisahkan antara perdagangan dan jasa yang bersifat umum dengan yang bersifat pelayanan permukiman;
  • Mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa bersifat umum pada kawasan pusat pelayanan kota serta perdangangan dan jasa bersifat permukiman pada sub pusat pelayanan dan pusat pelayanan lingkungan; dan
  • Mendorong pembangunan kawasan perdagangan dan jasa secara vertikal

Pada RTRW Kota Medan, UMKM dan koperasi masuk pada kawasan peruntukan ruang bagi sektor informal. Apabila merujuk pada pasal 48, kawasan peruntukan ruang bagi sektor informal bertujuan memberikan ruang yang khusus disediakan untuk menampung pedagang kaki lima berupa pelataran dan ruang-ruang di pinggir jalan di pusat-pusat perdagangan (pasar) atau keramaian dengan lokasi yang sesuai dengan karakteristik kaki lima. Selain itu kawasan peruntukan ruang bagi sektor informal dapat juga berupa pelataran dan ruang-ruang di pinggir jalan berupa lahan untuk kios pedangan kaki lima yang pengelolaannya oleh Pemerintah Kota. Untuk itu, rencana klasterisasi dirasa relevan dengan perencanaan tata ruang wilayah kota medan dalam upaya untuk mengakomodasi keberadaan sektor informal, dalam hal ini UMKM yang keberadaannya memang sangat penting dalam menggerakkan perekonomian di akar rumput.

PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS

Perumusan isu-isu strategis didasarkan pada analisis terhadap lingkungan internal dan eksternal, yaitu peluang dan ancaman serta memperhatikan kekuatan dan kelemahan yang terdapat pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota medan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta misi sebagai lembaga perencanaan pembangunan yang berdasarkan pendekatan serperti yang diuraikan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka isu-isu strategis yang menjadi acuan atau dasar dalam menentukan program dan kegiatan yang diprioritaskan selama lima tahun ke depan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Daya saing daerah
  • Penanaman modal (investasi)
  • Pembangunan ekonomi kerakyatan
  • Pandemi Covid-19
  • Pengembangan dan penguatan inovasi dan kreativitas daerah
  • Pengelolaan pembiayaan pembangunan

 





Kegiatan Bulan Maret 2023
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Ming
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031


JAJAK PENDAPAT

BAGAIMAMA MENURUT ANDA TAMPILAN DARI WEBSITE INI ?

STATISTIK WEBSITE

  Jumlah pengunjung hari ini : 12
  Jumlah pengunjung bulan ini: 2.559
  Jumlah hits hari ini : 1.345
  Total hits : 448.519
  Total pengunjung : 13.299
  Jumlah pengunjung online: 2


DINAS KOPERASI,
USAHA KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH KOTA MEDAN


Jl. Jend. Gatot Subroto KM 7.7 Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Telp: (061) 8446005

e-mail: sekretariat@diskopukm.pemkomedan.go.id

Copyright © 2023 DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PEMERINTAH KOTA MEDAN V.01 hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Gatot Subroto KM. 77 Medan, Sumatera Utara, Indonesia.
Telp. (061) 8446005
Copyright © 2023 DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PEMERINTAH KOTA MEDAN V.01 Mobile hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Gatot Subroto KM. 77 Medan, Sumatera Utara, Indonesia.
Telp. (061) 8446005