X
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH KOTA MEDAN
M. BOBBY A. NST, SE, MM
WALIKOTA
H. AULIA RACHMAN, SE
WAKIL WALIKOTA

DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH KOTA MEDAN

BENNY I. NST, AP., M.AP
KADIS KOPERASI DAN UKM
Selamat Datang di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Medan


BAB II-GAMBARAN PELAYANAN DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA MEDAN-TAHUN 2021-PART 1

Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Medan   194

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA MEDAN

Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota  Medan

Berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Kota Medan, maka Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan mempunyai tugas pokok yaitu membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemrintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah yang menjadi kewenangan kota.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Koperasi UKM Kota Medan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan Konsep Kebijakan daerah yang bersifat teknis, ketentuan dan standar pelaksanaan tugas-tugas dinas dalam pemberdayaan kelembagaan dan usaha koperasi, kerjasama, serta fasilitas koperasi dan UKM
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Perkoperasian, Usaha Kecil dan Menengah
  • Penyelenggaraan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan jangka menengah, dan tahunan di bidang perkoperasian, Usaha Kecil dan Menengah, sesuai ketentuan dan standar yang berlaku
  • Penyelenggaraan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota Medan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

Struktur Organisasi Dinas Koperasi UKM Kota Medan

Adapun susunan organisasi Dinas Koperasi UKM Kota Medan terdiri dari:

  • Kepala Dinas

Mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah yang menjadi kewenangan kota. Fungsi Kepala Dinas adalah:

  • Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah yang menjadi kewenangan kota;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah yang menjadi kewenangan kota;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah yang menjadi kewenangan kota;
  • Pelaksanaan administratif dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan utgas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Lingkup kesektretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan dan penyusunan program serta fasilitasi penggoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris membawahkan dua Kepala Sub bagian, antara lain:

  • Kepala sub bagian umum; dan
  • Kepala sub bagian keuangan dan penyusunan program

Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  • Perencanaan program dan kegiatan kesekretariatan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  • Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup kesekretariatan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  • Pendistribusian tugas, pembimbingan penilaian, penghargaan dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup kesekretariatan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  • Fasilitasi, supervisi dan pengintegrasian pelaksanaan tugas Bidang meliputi rumusan kebijakan, penyusunan program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Dinas sesuai dengan usulan Bidang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan meliputi keuangan, perlengkapan, kepegawaian, analisa peraturan, tata naskah dinas, penataan kearsipan, kerumahtanggaan, kehumasan, dan umum lainnya lingkup Dinas agar terciptanya pelayanan administrasi yang cepat, tepat dan lancar;
  • Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup kesekretariatan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kelembagaan dan Pengawasan

Bidang Kelembagaan dan Pengawasan dipimpin oleh Kepala Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup bina Kelembagaan, Pengawasan, Permodalan usaha dan kemitraan koperasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan membawahkan tiga Kepala Seksi, antara lain::

  • Kepala seksi Kelembagaan
  • Kepala seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan
  • Kepala seksi Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

  • Perencanaan program dan kegiatan Bidang Kelembagaan dan Pengawasan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  • Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Bidang Kelembagaan dan Pengawasan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  • Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bidang Kelembagaan dan Pengawasan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah lingkup kelembagaan dan pengawasan dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan verivikasi data dan jumlah koperasi serta koperasi simpan pinjam.unit simpan pinjam yang akurat;
  • Pelaksanaan observasi dan pengendalian pembentukan koperasi usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan analisis berkas perubahan anggaran dasar koperasi;
  • Pelaksanaan analisis berkas usulan penerbitan dan pengesahan akta pendirian, penggabungan, amalgamasi koperasi ke Kementerian koperasi dan UKM RI berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan;
  • Pengoordinasian bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam;
  • Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pembentukan koperasi dan rapat anggota tahunan (RAT) koperasi;
  • Pengoordinasian penerapan peraturan perundang-undangan dan sanksi bagi koperasi
  • Pengoordinasian pengawasan dan pemeriksaan koperasi serta koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang berkedudukan di Kota Medan dan wilayah keanggotaannya lintas Kota dalam provinsi Sumatera Utara;
  • Pengoordinasian upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian koperasi;
  • Pengoordinasian pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam;
  • Penggoordinasian penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam;
  • Pengendalian, evaluasi dan penilaian lingkup bidang Kelembagaan dan Pengawasan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  • Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dipimpin oleh Kepala Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup pemberdayaan dan pengembangan koperasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi membawahkan tiga Kepala Seksi, antara lain:

  • Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi
  • Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi
  • Kepala Seksi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi menyelenggarakan fungsi:

  • Perencanaan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  • Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  • Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah lingkup Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau peraturan Wali Kota untuk menjadi pedoman dalam pelaskanaan tugas;
  • Pengoordinasian pelaksanaan pemberdayaan koperasi yang meliputi fasilitasi usaha, pengembangan penguatan dan perlindungan, dan peningkatan kualitas SDM koperasi berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan;
  • Pengoordinasian kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
  • Pelaksanaan promosi akses pasar bagi produk koperasi di tingkat lokal dan nasional berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dirumuskan bersama-sama dengan Dinas teknis terkait untuk terbangunnya sinergitas pemasaran produk koperasi;
  • Pengoordinasian perluasan akses pembiayaan / permodalan bagi koperasi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dirumuskan oleh Dinas dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan perlindungan koperasi;
  • Pengoordinasian pelaksanana pendidikan dan latihan bagi pengurus dan anggota organisasi Koperasi berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan;
  • Pengendalian, evaluasi dan penilaian lingkup Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  • Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil

Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil yang dipimpin oleh Kepala Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup pemberdayaan usaha kecil. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pemberdayaan usaha kecil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, membawahkan tiga Kepala Seksi, antara lain:

  • Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Kecil
  • Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil; dan
  • Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi:

  • Perencanaan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  • Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  • Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah lingkup Pmeberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota untuk menjadi pedoman dalam pelaskanaan tugas;
  • Pengoordinasian pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro dan kecil meliputi fasilitasi usaha mikro dan kecil, pengembangan penguatan dan perlindungan usaha mikro dan kecil, dan peningkatan kualitas kewirausahaan berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan promosi akses pasar bagi produk usaha mikro dan kecil di tingkat lokal dan nasional berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dirumuskan bersama-sama dengan Dinas teknis terkait untuk terbangunnya sinergitas pemasaran produk usaha mikro dan kecil;
  • Pelaksanaan pendataan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) berkoordinasi dengan Kecamatan untuk bahan perumusan kebijakan dan langkah-langkah pembinaan dan pengendalian;
  • Pengoordinasian pengembangan usaha mikro dan kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil;
  • Pengoordinasian pengembangan kewirausahan usaha mikro dan kecil;
  • Pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  • Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.




Kegiatan Bulan Maret 2023
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Ming
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031


JAJAK PENDAPAT

BAGAIMAMA MENURUT ANDA TAMPILAN DARI WEBSITE INI ?

STATISTIK WEBSITE

  Jumlah pengunjung hari ini : 13
  Jumlah pengunjung bulan ini: 2.560
  Jumlah hits hari ini : 2.629
  Total hits : 449.803
  Total pengunjung : 13.300
  Jumlah pengunjung online: 1


DINAS KOPERASI,
USAHA KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH KOTA MEDAN


Jl. Jend. Gatot Subroto KM 7.7 Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Telp: (061) 8446005

e-mail: sekretariat@diskopukm.pemkomedan.go.id

Copyright © 2023 DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PEMERINTAH KOTA MEDAN V.01 hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Gatot Subroto KM. 77 Medan, Sumatera Utara, Indonesia.
Telp. (061) 8446005
Copyright © 2023 DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PEMERINTAH KOTA MEDAN V.01 Mobile hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Gatot Subroto KM. 77 Medan, Sumatera Utara, Indonesia.
Telp. (061) 8446005