X
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH KOTA MEDAN
M. BOBBY A. NST, SE, MM
WALIKOTA
H. AULIA RACHMAN, SE
WAKIL WALIKOTA

DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH KOTA MEDAN

BENNY I. NST, AP., M.AP
KADIS KOPERASI DAN UKM
Selamat Datang di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Medan


BAB I-PENDAHULUAN -RENSTRA TAHUN 2021

Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Medan   346

LATAR BELAKANG

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan merupakan salah satu Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di tingkat Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang memiliki peran dan posisi yang sangat strategis dalam mendukung pencapaian visi, misi dan program Pemerintah Kota Medan. Kota Medan yang merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan peran strategisnya di wilayah bagian barat Indonesia, sebagai pusat kegiatan perekonomian khususnya industri, perdagangan, pariwisata, keuangan dan jasa, juga sebagai salah satu gerbang utama wisatawan mancanegara di bagian utara Pulau Sumatera, dan berada pada jalur pelayaran tersibuk di dunia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga, yaitu Malaysia, Singapura dan Thailand.

 

Dengan posisi dan peran tersebut, maka pembangunan dalam lingkup Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan mempunyai potensi yang sangat besar dan sekaligus juga mengandung tantangan dan berbagai permasalahan yang harus di sikapi dengan bijak.

Untuk mengembangakan potensi dan menangani tantangan serta menyikapi permasalahan tersebut, diperlukan suatu perencanaan pembangunan yang terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan berkesinambungan dengan tidak mengabaikan aspek-aspek sosial budaya, geografi dan demografi, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.

Sistem perencanaan Pembangunan Nasional yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah konsisten, sejalan dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, sehingga perencanaan pembangunan daerah merupakan kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan perencanaan pembangunan dalam lingkup Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan dilakukan oleh SKPD Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan bersama para pemangku kepentingan berdasarkan fungsi dan peran  masing-masing stakeholder. Perencanaan pembangunan dalam lingkup Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan mengintegrasikan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, yang dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan sesuai dengan dinamika perkoperasian dan UKM di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan secara nasional.

Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Dinas Koperasi Usaha Keicl dan Menengah Kota Medan, berangkat dan disusun dari proses penjabaran visi, misi dan program Kepala Dinas dengan merujuk kepada Rencana Strategis Kementerian, Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara, dan RPJMD Kota Medan. Renstra SKPD Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan memiliki peran sebagai acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan dalam lingkup Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan.

Sebagai suatu produk perencanaan, Renstra SKPD Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan tetap tidak dapat dipisahkan keberadaannya dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya. Renstra SKPD Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan ini terintegrasi dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan.

Secara substansi, keberadaan Renstra SKPD Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan dengan dokumen perencanaan lainnya membentuk keterkaitan yang bersifat hirarkis, yaitu dokumen dengan jangka waktu yang lebih panjang menjadi rujukan bagi dokumen jangka waktu panjang, menengah, dan pendek. Dokumen Renstra SKPD Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan ini juga menjadi rujukan dalam penyususnan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan.

Mengacu kepada Visi Gubernur Sumatera Utara masa bakti 2018-2023 yaitu “Sumatera Utara yang Maju, Aman dan Bermartabat”, dan Visi Wali Kota Medan tahun 2021-2026 yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kota Medan Yang Berkah, Maju dan Kondusif”. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan sebagai salah satu SKPD teknis yang mengelola dan memanfaatkan seluruh potensi ekonomi di wilayah Kota Medan melalui pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat tumbuh dan berkembang, menyusun rencana strategis yang konsisten dengan Visi Gubernur Sumatera Utara dan Visi Bersama Pembangunan Kota Medan, terutama dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan dalam lingkup Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, maka visi, misi dan program tersebut dijabarkan melalui strategi pembangunan daerah berupa kebijakan dan program pembangunan, beserta kerangka pendanaan dan kaidah pelaksanaannya.

Sebagai dokumen perencanaan pembangunan, Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan Tahun 2021-2026 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006-2025, Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2003-2028 beserta revisinya, Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Medan dan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Penyusunan Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan merupakan dokumen perencanaan taktis strategis organisasi. Dokumen ini menjabarkan potret permasalahan organisasi serta indikasi daftar program dan kegiatan dalam upaya memecahkan permasalahan secara terencana dan bertahap untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, dengan mengutamakan kewenangan wajib disusul dengan bidang kesenangan lainnya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Kota Medan.

Penyusunan rencana strategis ini merupakan kerangka teknis dan sebuah kerangka besar pemberdayaan yang secara langsung menyentuh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kota Medan. Pemberdayaan Koperasi dan UKM merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam pembangunan bidang ekonomi secara eksplisit UUD 1945 menekankan implementasi azas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1) dan penyelenggaraan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi (pasal 33 ayat 4).

Selaras dengan itu, kebijakan yang berpihak terhadap Koperasi dan UKM, telah menjadi harapan yang berkembang luas di tengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap nasib ekonomi rakyat. Oleh karena itu, selain pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, aspek penting yang menjadi agenda besar dalam proses pembangunan ekonomi hari ini dan ke depan adalah kemandirian ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

Dalam hal ini pemberdayaan Koperasi dan UKM, berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Selain itu, potensi dan peran strategisnya telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Keberadaan Koperasi dan UKM yang dominan sebagai pelaku ekonomi nasional juga merupakan subyek vital dalam pembangunan, khususnya dalam rangka perluasan kesempatan berusaha bagi wirausaha baru dan penyerapan tenaga kerja serta menekan angka pengangguran.

Pendekatan pembangunan secara ekonomi yang ditujukan pada pelaku ekonomi kerakyatan, khususnya pada koperasi dan UKM. Langkah ini sekaligus untuk mempertegas penataan struktur pelaku ekonomi nasional yang selama ini dalam kondisi timpang. Pembangunan yang ditujukan kepada Koperasi dan UKM diharapkan menghantarkan penataan struktur pelaku ekonomi nasional leibh padu dan seimbang, baik dalam skala usaha, strata, maupun sektoral, sehingga berkembanglah struktur pelaku ekonomi nasional yang kokoh dan mandiri. Dengan memperhatikan peran dan potensinya dalam perekonomian nasional, keberadaan koperasi dan UKM terbukti merupakan pelaku usaha yang mandiri, kokoh dan fleksibel, dalam kondisi normal maupun krisis sekalipun. Bahkan tidak dapat disangkal bahwa koperasi dan UMKM merupakan jantung ekonomi rakyat dan pelopor tumbuhnya ekonomi kerakyatan.

Atas dasar itu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah Kota Medan akan mengembangkan berbagai program dan kegiatan yang sesuai, tepat sasaran, berhasil, berguna dan bermanfaat secara langsung bagi pemberdayaan Koperasi dan UKM di Kota Medan. Pemahaman terhadap permasalahan dan identifikasi tiap pelaku, diharapkan dapat mempercepat upaya pemberdayaan Koperasi dan UKM secara lebih luas dengan penyebaran yang lebih merata, yang bertujuan untuk mengatasi masalah internal dan eksternal yang dihadapi Koperasi dan UKM sehingga mereka memperoleh jaminan kepastian dan kesempatan berusaha di Kota Medan.

Sebagaimana hal tersebut, maka dalam penyusunan Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan Tahun 2021-2026 berfungsi untuk menjamin kontinuitas dan konsistensi program/kegiatan sekaligus menjaga fokus sasaran yang akan dicapai dalam periode tersebut. Renstra juga menetapkan sasaran-sasaran yang akan dicapai dengan indikator keberhasilan yang dapat diukur dan diverifikasi sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengendalian dan evaluasi program/kegiatan.

Penyusunan Renstra Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan dilakukan oleh Tim yang dibentuk melalui SK Wali Kota Medan. Tim Penyusun Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan kemudian bekerja sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan bersama. Langkah pertama yang dilakukan adlaah pengumpulan data dan informasi berupa peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, data statistik dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Kemudian rancangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.

Langkah selanjutnya adalah pengolahan data dan informasi sehingga menjadi lebih terstruktur, sistematis dan relevan bagi pembahasan tim yang diikuti dengan pembahasan fungsi pelayanan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan. Untuk menilai keserasian, keterpaduan, sinkronisasi dan sinergitas pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Kota Medan, analisis juga dilakukan terhadap Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan Renstar Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara yang membidangi pembinaan Koperasi dan UMKM. Sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2016-2021, Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan harus merefleksikannya, oleh karena itu analisis terhadap RPJMD merupakan tahapan yang mutlak harus dilakukan.

Forum Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan adalah langkah berikutnya yang dilakukan sebagai sarana uji publik atas Rancangan Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan. Pelaksanaan Forum Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan merupakan forum bagi para pemangku kepentingan untuk membahas dan memastikan bahwa isu strategis pelayanan, tujuan dan sasaran, kebijakan program dan kegiatan yang akan dimuat dalam Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan mampu merespon kebutuhan dan aspirasi para pemangku kepentingan pelayanan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan.

Renstra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan diharapkan dapat memberikan pedoman, arah, dan tujuan yang jelas untuk masa mendatang dalam penyelanggaraan pembangunan daerah. Renstra ini disusun berdasarkan program dan kegiatan yang terencana, terukur dan diharapkan dapat memenuhi kehendak aspirasi dan kebutuhan masyarakat (stakeholder).

LANDASAN HUKUM

Landasan hukum penyusunan Rencana Strategis Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan Tahun 2016-2021 adalah:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2002 tentang Perkoperasian;
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4286)
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang no. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 20008 No. 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 48440;
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4421);
  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4438);
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4700);
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4739);
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059);
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5234);
  • Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 40);
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
  •  Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4585);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
  • Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan dalam Pembangunan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5103)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;
  • Perpres RI No 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Nasional
  • Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah. Republik Indonesia. Nomor 5 Tahun 2020
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verivikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
  • Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 7 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018
  • Peraturan daerah provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 No. 6 Tambahan Lembaran daerah Provinsi Sumatera Utara No. 6)
  • Peraturan daerah No. 7 Tahun 2004 tentang Pengembangan Koperasi, usaha Kecil dan Menengah;
  • Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

MAKSUD DAN TUJUAN

MAKSUD :

Rentra Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan dimaksudkan sebagai penjabaran dari RPJMD Kota medan Tahun 2016-2021. Disamping itu penyusunan Renstra SKPD ini dimaksudkan memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh stakeholders pembangunan Koperasi dan UKM dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Koperasi dan UKM sebagai bagian integral dari pembangunan Daerah Kota dan Daerah Provinsi maupun Pembangunan Nasional sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan pembangunan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang telah disepakati bersama, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh segenap stakeholders pembangunan Koperasi usaha Kecil dan menengah akan menjadi lebih efektif, efisien, terpadu berkesinambungan dan saling melengkapi satu dengan lainnya dalam satu pola sikap dan pola tindak.

TUJUAN :

Tujuan penyusunan Renstra dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah Kota Medan 2021-2026 adalah sebagai berikut:

  • Menjabarkan visi, misi, agenda pembangunan dan program Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah Kota Medan ke dalam arah kebijakan dan program pembangunan yang rinci, terarah, terukur an dapat dilaksanakan dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 untuk mewujudkan tercapainya visi, misi dan program dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan.
  • Menyediakan satu acuan resmi bagi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah Kota medan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan Koperasi dan UKM untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Mendorong terwujdunya koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi pembangunan baik antar unit kerja dalam SKPD, antar SKPD, atnara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  • Sebagai tolak ukur dan evaluasi kinerja di lingkup Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan
  • Sebagai bahan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.

HUBUNGAN RENSTRA DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN YANG LAIN

Berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan sebagaimana yang telah diamanaatkan dalam UU nomor 25 tahun 2004, maka keberadaan RPJMD Kota Medan tahun 2021 - 2026 merupakan satu bagian yang utuh dari manajemen kerja di lingkungan Pemerintah Kota Medan khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan yang telah tertuang baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kota Medan, serta dari keberadaannya akan dijadikan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Renstra OPD.

Arah masa depan daerah disebut sebagai Visi pembangunan daerah, yang setidaknya terdiri dari Visi, Misi dan Agenda Pembangunan yang terdiri dari 5 (lima) tahunan, rumusan visi harus tertuang dalam dokumen:

  •  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
  •  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  •  Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD)

Yang masing-masing memiliki fungsi dan makna yakni:

 

Visi RPJPD:Sebagaiarahuntuk menggerakkan perekonomian daerah agar daerah tumbuh berkembang

Visi RPJMD:Memberikanarahyangnyatauntuk5 (lima)tahun kedepan sebagai konsekuensi dari sasaran 5 (lima) tahunan yang telah ditetapkan pada dokumen RPJPD

Visi Renstra OPD : Merupakan rumusan visi yang berorientasi untuk mencapai target yang tertuang dalam RPJMD

Terkait Tupoksi SKPD dari penjelasan diatas dapat disampaikan bahwa RPJPD harus mempunyai keterkaitan nyata dengan dokumen RPJMD yakni harus ada indikator sasaran 5 (lima) tahun dari tiap misi atau penjabaran dari misi RPJPD. Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan RPJPD yang berorientasi mengatasi target program yang tertuang dalam RPJMD, OPD yangbertanggungjawab terhadap misi pembangunan menindaklanjuti dengan menyusun renstra dan rencana kerja tahunan OPD. Kendati terjadi beberapa perubahan, baik sistematika maupun nama didalam dokumen perencanaan hingga terbitnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, esensi utama tidak berubah yaitu dokumen perencanaan harus disusun secara partisipatif dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat yang menuntut adanya efisiensi dan efektifitas termasuk dibidang pelayanan Koperasi dan UKM.

Perbedaan mendasar sistematika dan hierarki dokumen perencanaan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah adanya Rencana Kerja Tahunan Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) yang menjadi pertimbangan penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Artinya sebelum Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dilahirkan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Medan  hanya fokus pada perencanaan strategis (Renstra) untuk periode 5 tahun namun seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut, OPD berkewajiban untuk menjabarkannya ke dalam bentuk rencana kerja OPD.

SISTEMATIKA PENULISAN

Rencana strategis yang dibuat untuk rentang waktu pelaksanaan lima tahunan ini memuat 7 (tujuh) komponen utama seperti yang diamanatkan di UU No 25 Tahun 2004 dan PermendagriNomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Dengan sistematika sebagai berikut : visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan serta program-program dan kegiatan indikatif yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan akhir organisasi. Ketujuh komponen ini dilaksanakan dan diwujudkan secara partisipatif, sinergi dan berkelanjutan oleh seluruh komponen stakeholders Kota Medan. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra-OPD) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Medan Tahun 2016 -2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I.Pendahuluan

  1.  Latar Belakang
  2.  Landasan Hukum
  3.  Maksud dan Tujuan
  4.  Sistematika Penulisan

Bab II.Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah

  1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Koperasi UKM Kota   Medan
  2.  Sumber Daya Dinas Koperasi UKM Kota Medan
  3.  Kinerja Pelayanan Dinas Koperasi UKM Kota Medan
  4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Koperasi UKM Kota Medan

Bab III.Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah

  1.  Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
  2.  Telaahan Visi, Misi, dan Program Walikota Medan
  3.  Telaahan Renstra Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dan Renstra Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara
  4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (RTRW-KLHS)
  5.  Penentuan Isu-Isu Strategis

Bab IV.Tujuan dan Sasaran

  1.  Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Koperasi UKM Kota Medan

Bab V.Strategi dan Arah Kebijakan Dinas Koperasi UKM Kota Medan

Bab VI.Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan

Bab VII. Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan

 





Kegiatan Bulan Maret 2023
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Ming
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031


JAJAK PENDAPAT

BAGAIMAMA MENURUT ANDA TAMPILAN DARI WEBSITE INI ?

STATISTIK WEBSITE

  Jumlah pengunjung hari ini : 13
  Jumlah pengunjung bulan ini: 2.560
  Jumlah hits hari ini : 2.666
  Total hits : 449.840
  Total pengunjung : 13.300
  Jumlah pengunjung online: 1


DINAS KOPERASI,
USAHA KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH KOTA MEDAN


Jl. Jend. Gatot Subroto KM 7.7 Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Telp: (061) 8446005

e-mail: sekretariat@diskopukm.pemkomedan.go.id

Copyright © 2023 DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PEMERINTAH KOTA MEDAN V.01 hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Gatot Subroto KM. 77 Medan, Sumatera Utara, Indonesia.
Telp. (061) 8446005
Copyright © 2023 DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PEMERINTAH KOTA MEDAN V.01 Mobile hak cipta dilindungi undang-undang
Jl. Gatot Subroto KM. 77 Medan, Sumatera Utara, Indonesia.
Telp. (061) 8446005